Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, BP, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan. BP diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan negara tahun anggaran 2018. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, BP bersama dengan AD dan MB diduga memungut pajak tanpa disetorkan ke kas negara dan tidak membayarkan sejumlah transaksi yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2018. Dampak dari tindakan ketiganya adalah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.059.455.203. BP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. BP ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Sebelumnya, Kejari Medan juga menetapkan AD dan MB sebagai tersangka dengan perkara yang sama.
Mantan Dirut RSUP Adam Malik BP, Tersangka: Penemuan dan Wawasan Baru

Read Also
Recommendation for You

Setiap individu memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus melakukan…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengambil alih acara serah terima jabatan Kapolda…

Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea, menekankan pentingnya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menutup Badan…

Seorang perwira menengah (Pamen) dari TNI Angkatan Darat (AD), Kolonel Inf Agustatius Sitepu, S. Sos.,…

Brigjen Pol. Rony Samtana, SIK., MTCP dari Wakapoldasu melakukan kunjungan ke Mako Polres Tebing Tinggi…