Kaji Aturan Larang Anak Bikin Akun Medsos: Temuan Menjanjikan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sedang mempertimbangkan aturan yang melarang anak-anak untuk mengakses media sosial sebelum waktunya. Pada hari Kamis, Komdigi mengadakan diskusi dengan para ahli, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan akademisi dari beberapa universitas, untuk membahas perlindungan anak di ruang digital. Diskusi ini bertujuan untuk menetapkan aturan pembatasan akses anak-anak ke media sosial karena dianggap sebagai tempat yang tidak aman bagi pengguna usia anak.

Meutya mengungkapkan bahwa sebanyak 24 persen anak pernah bertemu dengan orang yang pertama kali dikenalnya melalui internet, dan 2 persen di antaranya telah menjadi korban ancaman atau pemerasan untuk melakukan aktivitas seksual. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat sangat diperlukan karena dunia digital tidak sepenuhnya aman bagi anak-anak. Meskipun demikian, Meutya menegaskan bahwa tujuan mereka bukanlah untuk mengisolasi anak-anak Indonesia dari internet, melainkan untuk melindungi mereka dan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital ini akan menjadi bagian dari aturan turunan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Perundangan Sistem Elektronik atau TKPA PSE. Meski RPP tersebut sudah melalui uji publik dan harmonisasi, Komdigi masih akan menambahkan beberapa pasal sebelum aturan tersebut disetujui.

Beberapa pasal tambahan yang sedang dipertimbangkan akan memperkuat regulasi tersebut, termasuk tentang batasan usia untuk mencegah anak-anak terpapar konten digital yang tidak sesuai. Selain itu, klasifikasi platform yang aman bagi anak-anak juga menjadi poin penting dalam aturan tersebut. Komdigi juga akan mempertimbangkan kemungkinan platform harus memberikan literasi dan edukasi kepada pengguna terkait implikasi penggunaan digital. Aturan tersebut diharapkan dapat selesai dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang untuk melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif ruang digital.