Alasan Batasi Anak Punya Akun Media Sosial: Analisis Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, merilis Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dengan tujuan bukan untuk melarang akses anak-anak ke internet, melainkan untuk memberikan panduan agar mereka dapat menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Meutya menjelaskan bahwa pendekatan dalam PP ini mirip dengan proses belajar naik sepeda, di mana anak-anak akan diperkenalkan secara bertahap dengan roda bantu terlebih dahulu. Proses pembentukan PP ini juga melibatkan partisipasi dari anak-anak, dengan pendapat dari 350 anak yang didengar sebelumnya.

Dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud) Bali, Meutya menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak-anak di ruang digital. Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia telah mencatatkan ribuan kasus pornografi anak selama beberapa tahun terakhir, yang menempatkannya sebagai salah satu negara dengan kasus tertinggi di dunia. Selain itu, anak-anak Indonesia juga mengalami perundungan online dan terpapar judi online dalam jumlah yang signifikan.

PP Tunas memperkuat komitmen negara dalam melindungi generasi muda Indonesia dengan mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, game online, website, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital serta melarang profiling anak untuk tujuan komersial. Meutya juga mengajak berbagai pihak terutama sektor pendidikan untuk berkolaborasi dalam implementasi PP Tunas, dengan mengunjungi Universitas Udayana sebagai langkah awal untuk mendapatkan masukan terkait strategi komunikasi. Bali dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena budaya kekeluargaan yang erat, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Source link