Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Bawaslu Bengkulu temukan lebih dari 3.500 APS yang melanggar aturan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat bahwa terdapat 3.514 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 725 APS dari bakal calon DPR RI, 824 APS dari bakal calon DPRD provinsi, 1.627 APS dari DPRD Kota, dan 338 APS dari calon DPD RI.

Menurut Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas) dan humas Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari, di Kota Bengkulu terdapat lebih dari tiga ribu APS khusus untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota, sedangkan untuk DPD ditemukan lebih dari 300 APS yang diduga melanggar aturan.

Pelanggaran ini dikarenakan APS hanya boleh memuat logo partai, nama partai, nama urut partai, nama, dan foto calon legislatif serta tidak boleh mengandung unsur ajakan dan sebagai. Partai politik yang paling banyak melakukan pelanggaran APS adalah Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 497 alat peraga, diikuti oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 451 alat peraga, Partai Demokrat 337 alat peraga, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 315 alat peraga, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 304 alat peraga.

Selain itu, terdapat beberapa partai politik lain yang juga melakukan pelanggaran APS, seperti Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 243 alat peraga, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 197 APS, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 155 alat peraga, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 119 alat peraga, Partai Ummat dengan 113 APS, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 111 APS.

Untuk calon DPD RI yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Elisa Ermasari dengan 161 alat peraga, diikuti oleh Leni Haryati John Latif dengan 53 alat peraga, Destita Khairillisani dengan 50 APS, dan Abdul Kharis Ma’mun dengan 29 APS.

Bawaslu terus melakukan imbauan kepada partai politik dan calon legislatif agar melepaskan sendiri alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan.

Exit mobile version