Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Pengajuan Bacaleg PDIP Tanpa Diketahui oleh Individu Terkait, Menurut Bawaslu

Pengajuan anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dengan nomor urut 8 ternyata dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Ketua DPC PDI Perjuangan, I Komang Budi Arcana, mengakui kesalahan tersebut dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, mengklarifikasi bahwa tuduhan terhadap Yanti Rezki telah diklarifikasi oleh DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah melalui surat pernyataan. Dalam surat tersebut, I Komang menyatakan bahwa Yanti Rezki bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus DPC PDI Perjuangan. Yanti Rezki juga secara pribadi tidak pernah mengajukan diri sebagai bacaleg dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu telah digelar oleh DKPP dengan nomor perkara 122-PKE-DKPP/X/2023. Ikhsan Muchtar, yang memberikan kuasa kepada Syamsudin, mengadukan perkara ini. Tersangka dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang, dan anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah.

Rahmat Bagja didalilkan tidak cermat dan tidak maksimal dalam seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Barat. Yanti Rezki Amaliah, anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028, terindikasi sebagai bacaleg dari PDI Perjuangan di Dapil II Kabupaten Mamuju Tengah dengan nomor urut 8.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/2874489/pdi-perjuangan-katakan-pasang-nama-tanpa-sepengetahuan-anggota-bawaslu

Exit mobile version