Operasi Pekat Nala II telah dilakukan oleh Polda Bengkulu dan polres setempat, semua target operasi telah berhasil diselesaikan 100 persen, termasuk orang, barang, lokasi, dan kegiatan. Ada 58 tersangka yang merupakan target operasi, dengan total 387 orang jika digabungkan semua.
Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan jajarannya telah memusnahkan 1.136 bungkus rokok ilegal, 917 minuman keras, dan 270 tuak menggunakan alat berat dari hasil operasi Pekat Nala II yang berlangsung selama 15 hari terakhir.
Selama operasi gabungan Polda Bengkulu dan jajaran, sebanyak 387 orang ditangkap dan berstatus tersangka, dengan 58 di antaranya sebagai target operasi dan sisanya bukan target operasi.
“Operasi Pekat Nala II telah dilakukan oleh Polda Bengkulu dan polres setempat, semua target operasi berhasil diselesaikan 100 persen, termasuk orang, barang, lokasi, dan kegiatan. Ada 58 tersangka yang merupakan target operasi, dengan total 387 orang dan 3.418 barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi di Kota Bengkulu, Kamis.
Polda Bengkulu menangkap empat orang, di antaranya salah satunya adalah target operasi dengan kasus kepemilikan senjata tajam, sedangkan tiga tersangka lainnya terkait kasus narkotika dan asusila.
Barang yang merupakan target operasi mencakup 97 botol minuman keras, satu bilah senjata tajam, 87 kondom, dan dua pak kartu remi, sedangkan barang bukti bukan target operasi mencakup 1.136 bungkus rokok tanpa cukai, dua paket sabu, tiga paket ganja, dan 820 botol minuman keras.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan, mayoritas barang bukti yang disita dalam operasi Pekat Nala adalah minuman keras dan penjualan rokok tanpa cukai yang marak.
Minuman keras yang disita berasal dari luar Kota Bengkulu yang diamankan dari beberapa warung, toko, dan kafe yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras.
Sedangkan rokok tanpa cukai tersebut disita oleh anggota dari sejumlah warung manisan di Kota Bengkulu.
Oleh karena itu, Lambe mengimbau masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya penjualan rokok tanpa cukai di sekitar lingkungan tinggal mereka agar bisa ditindaklanjuti.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3350646/polda-bengkulu-musnahkan-1136-bungkus-rokok-ilegal-dan-917-minuman-keras