Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

KPU Bangka Barat Menetapkan Lokasi Pemasangan APK

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024.

“Setelah melakukan musyawarah dengan para petugas di tingkat kecamatan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan organisasi perangkat daerah serta instansi terkait lainnya, kita sudah menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Mentok, Senin.

Hasil kesepakatan bersama tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 118 Tahun 2023 tentang Lokasi pemasangan APK Pemilu 2024.

Keputusan ini juga mempertimbangkan beberapa aturan yang ada, termasuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Undang-Undang Pemilu.

KPU Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan bahwa APK Pemilu 2024 dapat dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat kecuali di tempat yang dilarang. Selain itu, pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan.

Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut dan surat izin disampaikan kepada KPU Bangka Barat dan Bawaslu. Lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye dilarang berada di bahu jalan, median jalan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), serta sarana dan prasarana publik.

KPU Bangka Barat juga telah menetapkan lokasi yang dilarang dipasang APK, di antaranya di Kecamatan Mentok di perempatan lampu merah Rutan Mentok, Pal1 dan Pal2, sepanjang jalan Jenderal Sudirman mulai dari perempatan Pal1 sampai dengan lingkar pasar lama dan pasar baru, serta sepanjang jalan Depati Amir mulai dari jembatan sampai dengan Rumah Dinas Bupati.

Selain itu, untuk Kecamatan Parittiga APK dilarang dipasang di sepanjang jalan Pasar Parittiga, mulai dari Jembatan Kim Jung sampai dengan lingkar pasar dan Pasar ikan Baru, sedangkan di Kecamatan Kelapa APK dilarang dipasang di perempatan lampu merah Simpang Kayuarang.

“Kami berharap seluruh peserta Pemilu 2024 mematuhi keputusan tersebut agar pelaksanaan kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berjalan aman, tertib, indah, dan nyaman,” katanya.

Exit mobile version