Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Perludem perhatikan regulasi pencatatan dana di luar periode kampanye

Perludem perhatikan regulasi pencatatan dana di luar periode kampanye

Perludem mencermati penggunaan dana kampanye oleh partai politik dan pasangan calon pada Pemilu 2024 yang tidak terkoordinasi dengan baik karena regulasi terkait dana kampanye tidak mencakup periode sebelum kampanye.

“Dana kampanye hanya dicatat selama kampanye dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) hanya digunakan selama masa kampanye,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati.

Menurutnya, hal ini akan menyulitkan pelacakan masuk dan keluar dana sebelum kampanye karena tidak adanya rekening khusus. Kondisi ini terkait dengan temuan PPATK tentang peningkatan transaksi di luar rekening khusus dana kampanye.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 pada 13 November 2023. Masa kampanye ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.