Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Pemilih dapat mengajukan pindah TPS tujuh hari sebelum pencoblosan menurut KPU

Pemilih dapat mengajukan pindah TPS tujuh hari sebelum pencoblosan menurut KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan bahwa pemilih yang tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di KTP-el masih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024. “Misalnya, jika pada hari pemungutan suara pemilih tidak berada di alamat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), apakah mereka masih bisa memilih? Mereka tetap bisa memilih di TPS tujuan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024. “Batas untuk mengurus pindah memilih dalam UU Pemilu adalah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, yang berarti sebelum 14 Februari 2024,” tambah Hasyim.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, ada pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi waktu untuk mengurus pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

“Ketentuan ini pernah mengalami judicial review di MK, dan MK memutuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara,” kata Hasyim.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang ingin pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.

Hasyim juga menyebutkan bahwa saluran cekdptonline.kpu.go.id juga menyediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.

Sementara terkait Pemilihan Presiden 2024, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasang calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.