Kabupaten Bogor (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka rekrutmen 15.228 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah di Cibinong, Bogor, Kamis, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung pada 2-6 Januari 2024.
“Irwan mengatakan bahwa kriteria utama bagi pengawas TPS yaitu merupakan pribadi yang berintegritas, sehingga mampu mendukung terwujudnya Pemilu yang berjalan tertib dan lancar. Irvan menerangkan proses rekrutmen pengawas TPS ini akan ditutup dengan pelantikan bagi mereka yang terpilih pada akhir Januari 2024.
Adapun sejumlah persyaratan yang ditetapkan Bawaslu Kabupaten Bogor bagi calon pelamar yaitu warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun. Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Lalu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berikutnya, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Kemudian, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Terakhir, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.