Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Ketua Umum Partai Golkar Siapkan Taufan Pawe sebagai Calon Gubernur Sulsel

Ketua Umum Partai Golkar Siapkan Taufan Pawe sebagai Calon Gubernur Sulsel

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan restu kepada Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan untuk maju sebagai Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan pada Pilkada 2024.

“Alhamdulillah, hari ini saya diberikan tugas sebagai bakal calon Gubernur Sulsel, Insyaallah dengan amanah ini, kita akan memenangkan Partai Golkar. Sehingga saya turun dan menjadi peserta langsung untuk meraup suara sebanyak-banyaknya,” kata Taufan Pawe melalui keterangannya di terima, Kamis.

Taufan menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar telah resmi memerintahkan maju sebagai bakal calon Gubernur Sulsel pada Pilkada 2024 karena dinilai berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Penegasan tersebut ditandai dengan penyerahan surat perintah dalam acara silaturahmi bersama Ketua Golkar Provinsi seluruh Indonesia, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Mantan Wali Kota Parepare dua periode ini menyatakan bangga dan terhormat mendapat amanah tersebut. Mengingat, perintah untuk maju bertarung dalam kontestasi Pemilihan Gubernur secara khusus tersebut segera dilaksanakan.

Ia pun menargetkan Partai Golkar akan meraih kemenangan pada Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) secara serentak pada 14 Februari 2024.

“Setelah Pilpres dan Pileg ini, saya tentunya kembali bergerak menjalankan amanah dari bapak Airlangga untuk maju sebagai bakal calon gubernur Sulsel,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak digelar pada tanggal 27 November 2024.

Yulianto menuturkan rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dengan tiga pertimbangan yakni tidak adanya singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan atau jika tidak terjadi pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk.

Selain itu menurut dia, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.

Exit mobile version