Artikel ini menyatakan bahwa ada beberapa tuduhan terhadap pemerintah yang tersebar di masyarakat. Namun, setelah ditelusuri, fakta-fakta membantah tuduhan tersebut.
Pertama, terdapat tuduhan bahwa pembagian bantuan sosial (bansos) terutama beras di awal 2024 disebabkan oleh kecurangan. Namun, faktanya adalah karena musim kering El Nino membuat jadwal panen terlambat dan menyebabkan kekurangan stok beras di awal tahun.
Kemudian, bansos yang diberikan juga dituduh hanya untuk kepentingan pemilu, namun sebenarnya bansos tersebut merupakan cara untuk mengurangi kemiskinan dan beban hidup, dan diberikan setiap bulan.
Selanjutnya, ada tuduhan tentang aturan pemilihan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dipilih oleh Presiden, namun aturan ini telah disetujui oleh partai politik pengusung 01 & 03 di DPR.
Tuduhan lainnya adalah bahwa Kepala Daerah diminta oleh Pak Jokowi untuk memenangkan 02, namun tidak ada bukti untuk tuduhan ini. Bahkan, terdapat bukti permintaan dari Badan Intelijen Negara (BIN) agar Kepala Daerah menangkan 03.
Selain itu, ada tuduhan bahwa Gibran, usia 36 tahun, tidak bisa menjadi Calon Wakil Presiden karena melanggar konstitusi, namun fakta bahwa UUD 1945 tidak mengatur batas usia minimal atau maksimal untuk Calon Presiden atau Wakil Presiden membantah tuduhan tersebut.
Terakhir, pembentukan 4 Provinsi baru di Papua juga dituduh dilakukan untuk kepentingan politik, namun sebenarnya pembentukan tersebut adalah aspirasi daerah dan disetujui oleh semua partai politik di DPR.
Pesan yang disampaikan adalah untuk menanggapi tuduhan-tuduhan tersebut dengan senyuman dan pencerahan, serta tidak terpengaruh oleh hoax.