Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa jika ada bukti kecurangan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024, masyarakat harus segera melaporkan dan membawa buktinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ia mengatakan bahwa mitigasi kecurangan selama proses pemungutan suara telah diterapkan melalui penempatan saksi dari partai politik, calon legislatif, hingga calon presiden dan wakil presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Tapi jika kecurangan benar-benar terjadi, ada mekanisme yang telah diatur melalui konstitusi, yaitu melalui Bawaslu atau mekanisme persidangan di MK.
“Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024