Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal. Bagja menegaskan bahwa rekapitulasi harus selesai pada tanggal 20 Maret 2024, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bagja juga menyatakan bahwa jika rekapitulasi tidak selesai tepat waktu, KPU RI dapat dipidana. Meskipun demikian, ia memaklumi jika rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi melewati batas waktu karena ada force majeure.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi suara dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional. Hingga saat ini, beberapa provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran mendominasi perolehan suara di 21 provinsi yang telah melakukan rekapitulasi. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin menempati posisi kedua dan ketiga dalam rekapitulasi suara tersebut.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sesuai dengan Peraturan KPU, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.