Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Walaupun begitu, dia menegaskan bahwa ini bukanlah paksaan, melainkan sebuah kewajiban. Para PNS tersebut sudah menandatangani pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.
“Kita tidak bisa memaksa seseorang untuk pindah. Mereka juga tidak boleh terus menolak untuk pindah,” ujar Haryomo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan bahwa perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para PNS juga harus pindah ke tempat kantornya.
Proses pemindahan PNS ke IKN akan dilakukan berdasarkan kebutuhan. Jika PNS tersebut dibutuhkan dan siap untuk bekerja di IKN, maka merek akan terus bekerja di sana.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono menegaskan bahwa pembangunan IKN terus menunjukkan hasil yang signifikan. Pembangunan tahap pertama telah mencapai 71,47 persen dengan total investasi mencapai Rp47,5 triliun. Tahap pembangunan tersebut mencakup pembangunan bendungan Sepaku Semoi yang sudah selesai 100 persen, pembangunan Sumbu Kebangsaan fase 1 yang telah mencapai 96,41 persen, dan pembangunan Istana Presiden beserta lapangan upacara yang telah mencapai 54,07 persen.