Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Gugatan Tim 01 dan 03 di MK dianggap tidak masuk akal

Gugatan Tim 01 dan 03 di MK dianggap tidak masuk akal

Politikus partai Golkar Dhifla Wiyani menganggap bahwa gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03 tidak masuk akal karena di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, isi gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut sangat tidak masuk akal karena UU Pemilu menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya memeriksa perselisihan suara. Dia menegaskan bahwa inti dari gugatan pasangan calon 01 dan 03 adalah tentang proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut UU pemilu, gugatan terkait keabsahan pasangan calon presiden dan wakil presiden seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika putusan Bawaslu dianggap tidak dapat diterima, para penggugat dapat mengambil langkah hukum lain dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan jika perlu ke Mahkamah Agung.

Dhifla menilai bahwa para penggugat seolah sudah menerima keabsahan Prabowo-Gibran karena tidak mengadukan masalah tersebut ke Bawaslu, namun mengikuti proses pemilu seperti pengambilan nomor urut, debat capres cawapres, dan pemungutan suara. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa kubu 01 dan 03 seharusnya sudah menerima keabsahan Prabowo-Gibran dan tidak layak mengajukan gugatan ke MK.

MK saat ini sedang menggelar sidang perdana mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Anies menyatakan bahwa Pemilu Presiden 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil. Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan, termasuk memohon kepada MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.

Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024, serta meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa kehadiran pasangan calon 02 Prabowo-Gibran.