Baturaja (ANTARA) – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil menyita 39 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RY (40) yang beralamat di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Tersangka berhasil ditangkap pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.
Imam Zamroni mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh pelaku. RY merupakan bandar narkoba berpengalaman dan sulit ditangkap karena sering berpindah tempat untuk bertransaksi.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli narkoba untuk menangkap pelaku. RY berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur ketika sedang melakukan transaksi narkoba.
Polisi berhasil menyita 39 paket sabu-sabu siap edar seberat 11,10 gram, satu unit telepon genggam, dan satu timbangan digital dari tangan tersangka. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Imam Zamroni menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Penulis: Edo Purmana
Editor: Agus Setiawan
Hak cipta © ANTARA 2024