Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa koalisi perubahan telah selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Koalisi perubahan secara target, tujuan, dan fungsi sudah selesai,” kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Senin malam.
Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB menegaskan bahwa PKB berharap dapat bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai lainnya. Namun, kerja sama dengan NasDem dan PKS telah menghasilkan hubungan yang baik dan akan membekas.
Anies Baswedan juga menegaskan bahwa koalisi perubahan sudah selesai karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permintaan dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, putusan tersebut menolak semua permintaan dari Anies-Muhaimin. Namun, ada tiga Hakim Konstitusi yang berpendapat berbeda terkait putusan tersebut.
Pada perkara tersebut, gugatan Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan pasangan tersebut mengajukan sembilan petitum.
Artikel ini ditulis oleh Fauzi dan disunting oleh Agus Setiawan. Copyright © ANTARA 2024.