Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Gugatan PDIP ke PTUN tidak menghentikan pelantikan Prabowo-Gibran

Gugatan PDIP ke PTUN tidak menghentikan pelantikan Prabowo-Gibran

Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta Tamil Selvan menyatakan bahwa gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menunda pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Menurut Tamil, pelantikan tersebut tidak akan ditunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja pada 20 Oktober 2024,” ujar Tamil.

Tamil menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PDIP di PTUN dikaitkan dengan ketidakpuasan terhadap putusan MK dan upaya untuk menolak kekalahan serta mengakui kemenangan Prabowo-Gibran. Ia juga menyebut bahwa tuntutan PDIP kepada PTUN merupakan bentuk bargaining politik terhadap penguasa saat ini.

Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, setelah putusan MK terkait perselisihan hasil pilpres, tidak ada lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional. Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 juga menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 telah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.