Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sedang mempersiapkan rancangan peraturan kelembagaan untuk mengatur tata kelola KPI, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna mengantisipasi perkembangan teknologi dan dampaknya terhadap kebijakan pengawasan media.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan bahwa pertumbuhan teknologi tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga dapat mengarah pada proses sosial yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, perubahan tersebut membuat KPI beradaptasi, terutama karena lembaga ini memiliki tugas dalam pengelolaan komunikasi publik yang demokratis dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rancangan peraturan telah disusun untuk menghadapi perkembangan teknologi yang bisa menyebabkan banjir informasi. Hal ini juga sebagai respons kelembagaan untuk menanggung beban sosial akibat perkembangan teknologi sehingga KPI dapat tetap relevan.
Meskipun demikian, KPI harus bekerja lebih keras untuk memastikan tata kelola informasi berkualitas di masa depan. Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha, menyatakan bahwa KPI sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan peraturan tersebut untuk diundangkan.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, peraturan tersebut akan segera diundangkan. Ini menunjukkan komitmen KPI dalam mengatur konten siaran demi kepentingan publik dan menjalankan tanggung jawab kelembagaannya.