Kumurkek (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, meminta calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mengumpulkan 10 persen dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari total nama dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Anggota KPU Kabupaten Maybrat Felix Ulis Sasior di Kumurkek, Sabtu, mengatakan bahwa sejak 3 Mei 2024 KPU Papua Barat Daya telah memulai tahapan pilkada jalur perseorangan.
Felix menyebutkan jumlah nama dalam DPT Maybrat pada Pemilu Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 39.538 pemilih. Dengan demikian, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebanyak 3.958 yang tersebar di 24 distrik dengan dukungan minimal 13 distrik.
Ia menjelaskan bahwa ada dua mekanisme tahapan pilkada untuk pencalonan, yaitu calon perseorangan dan calon dari partai politik.
Hingga saat ini, belum ada calon yang mendaftar melalui jalur independen di Kabupaten Maybrat. Meskipun begitu, KPU tetap menanti tahapan pendaftaran calon jalur perseorangan pada tanggal 6 Mei 2024.
Anggota KPU ini mengundang mereka yang berminat untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan dengan syarat yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Penulis: Paulus Pulo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024