Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Pakar: Regulasi harus diubah melalui penambahan kementerian

Pakar: Regulasi harus diubah melalui penambahan kementerian

Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menjelaskan bahwa wacana Calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kursi memerlukan perubahan regulasi. Menurut Adi, pemenang pemilu memiliki kewenangan untuk menentukan struktur kabinet ke depan.

Hal ini berbeda dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang merampingkan kementerian untuk efisiensi APBN. Meski demikian, Adi menilai bahwa baik Jokowi maupun Prabowo memiliki pemahaman tersendiri terkait pembentukan kementerian.

Adi menekankan bahwa anggaran harus dialokasikan untuk kemajuan bangsa, namun harus dihindari penggunaan anggaran yang tidak efektif. Jumlah kementerian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang membatasi jumlah maksimal kementerian menjadi 34.

Prabowo berencana menambah jumlah kementerian menjadi 40, dan Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden terpilih, menyatakan bahwa komposisi kabinet masih dalam pembahasan. Salah satu kementerian yang tengah dibicarakan adalah kementerian khusus untuk mengurus program makan siang gratis, program unggulan pasangan Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Gibran mengakui kompleksitas program tersebut sehingga memerlukan lembaga khusus untuk mengelolanya. Seiring dengan hal tersebut, peningkatan jumlah kementerian dalam kabinet Prabowo-Gibran menjadi sebuah kemungkinan.

Exit mobile version