Manado (ANTARA) – Wenny Lumentut dan Michael Mait telah menyerahkan pengajuan syarat dukungan sebagai bakal calon perseorangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada hari Sabtu.
“Kita pahami bersama bahwa jadwal untuk pengajuan ini memang dari tanggal 8 Mei 2024 dan berakhir tanggal 12 Mei 2024 besok,” kata Ketua KPU Tomohon, Albertien Grace Vierna Pijoh di Tomohon.
Vierna menjelaskan bahwa tahapan ini sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur tentang jadwal tahapan untuk pemilihan kepala daerah.
Pengajuan syarat dukungan ini adalah hari kedua terakhir yang dipilih oleh pasangan calon perseorangan untuk mengajukan syarat dukungan yang kemudian akan dilaksanakan serah terima.
“Jadi ada syarat minimal untuk dukungan adalah sebanyak 7.803 dari daftar pemilih tetap. Syarat selanjutnya adalah sebaran di minimal di tiga kecamatan. Hal ini adalah sesuai dengan pedoman teknis yang terdapat di Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2004,” ujarnya.
Vierna menegaskan bahwa KPU Tomohon akan memeriksa kelengkapan syarat dukungan sesuai dengan pedoman teknis yang ada.
“Waktu penerimaan pengajuan ini dari tanggal 8 sampai tanggal 11 adalah dari jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 WITA. Tetapi besok hari terakhir kita akan buka mulai jam 08.00 WITA sampai jam 23.59 WITA,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa tim KPU akan memeriksa setiap pengajuan dengan teliti dan membutuhkan waktu tertentu.
“Tim kami sudah siap untuk memeriksa dan menilai berdasarkan pemilahan per kecamatan. Semoga upaya yang kita lakukan hari ini dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Tomohon,” harapnya.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024