Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

KPU Menyiapkan Tempat Pemungutan Suara Khusus untuk Memenuhi Hak Pemilih pada Pilkada 2024

KPU Menyiapkan Tempat Pemungutan Suara Khusus untuk Memenuhi Hak Pemilih pada Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyiapkan penyusunan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus untuk memenuhi hak pemilih pada Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi pelayanan bagi pemilih yang tidak berada di alamat domisili yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

“Dalam rangka memastikan bahwa warga negara kita yang berada di wilayah daerah pemilihan dalam Pilkada tetap dapat menggunakan hak pilih,” kata Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Situasi yang sama juga berlaku bagi para pekerja di sektor pertambangan dan/atau perkebunan yang tidak dapat pulang ke alamat domisili sesuai KTP pada hari pemungutan suara.

“Hal ini berlaku untuk pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak dapat pulang ke TPS di alamat yang tertera di KTP, maka TPS lokasi khusus akan disediakan,” katanya.

Selain itu, lanjut Hasyim, KPU akan menyediakan TPS lokasi khusus bagi warga yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sekolah kedinasan, dan pondok pesantren. Bahkan, jika terjadi bencana yang menyebabkan relokasi masyarakat, KPU juga akan menyiapkan TPS lokasi khusus.

Hasyim juga mengatakan kriteria lain untuk penyediaan lokasi khusus, yaitu ada konsentrasi pemilih di suatu tempat, setidaknya ada satu TPS, dan ada penanggung jawab di lokasi khusus.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini disusun oleh Pewarta Narda Margaretha Sinambela dan disunting oleh Editor Tasrief Tarmizi. Copyright © ANTARA 2024.