Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda oleh DPR

Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda oleh DPR

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Supratman, yang ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, mengatakan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut adalah karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Menurutnya, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. “Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” kata Supratman.

Ia menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR RI baru mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran, yaitu Komisi I DPR RI. Namun, ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial. Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.