Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Komisi VI DPR memberikan peringatan kepada Telkom untuk menghindari kerugian akibat kehadiran Starlink

Komisi VI DPR memberikan peringatan kepada Telkom untuk menghindari kerugian akibat kehadiran Starlink

Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino mengingatkan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Telkom, agar tidak mengalami kerugian akibat hadirnya layanan Starlink di Indonesia. “Tentu kita tidak menutup perkembangan teknologi dan persaingan. Tapi, BUMN juga harus siap jika terjadi persaingan yang tidak seimbang,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direksi Telkom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Menurutnya, jangan sampai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dirugikan, jika nantinya Starlink masuk ke seluler. Dia juga mempertanyakan apakah Starlink sudah memiliki Network Operation Center (NOC). “Jika belum memiliki izin, apakah itu berarti pemerintah sudah menyediakan lingkungan persaingan yang adil. Karena seharusnya izin sudah lengkap, baru boleh beroperasi,” katanya menegaskan.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi VI Herman Khaeron menyatakan bahwa dalam tahap awal, kemungkinan Starlink tidak akan memberikan tekanan dalam melakukan bisnis. Tetapi, jika terjadi persaingan bebas, Starlink kemungkinan besar dapat menguasai pasar dan menjadi ancaman bagi Telkom. Sementara itu, Anggota Komisi VI Evita Nursanty menyatakan bahwa Elon Musk tidak berinvestasi, melainkan hanya menggunakan Indonesia sebagai pasar untuk menjual Starlink. “BUMN seharusnya bersuara dan mendorong pemerintah untuk bersikap adil, dan Starlink harus memenuhi persyaratan. Jika Starlink dapat menyediakan layanan internet dengan harga di bawah Rp100 ribu, maka usia Telkomsel mungkin hanya lima tahun lagi,” katanya menegaskan. Sebagai pemain dalam industri internet, lanjut Evita, Starlink harus memenuhi berbagai kewajiban yang sama seperti perusahaan lain, mulai dari kewajiban untuk mendirikan badan usaha di Indonesia, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga aspek-aspek lainnya seperti potensi interferensi, kebijakan perpajakan, Quality of Service (QoS), perlindungan data, keamanan, dan kedaulatan bangsa.

Sebelumnya, Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia menegaskan bahwa mereka telah memenuhi semua izin yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia. Mereka mengikuti prosedur yang sama dengan perusahaan lain dalam mendapatkan izin sebagai penyedia layanan internet di Indonesia. Semua izin, termasuk Network Operations Center (NOC) dan stasiun gateway, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.