Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp29,8 triliun untuk pagu indikatif tahun 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin.
Raja Juli Antoni, Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN, menjelaskan bahwa penambahan anggaran untuk tahun 2025 merupakan konsekuensi dari tahap pengelolaan barang milik negara yang akan diserahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Otorita IKN.
“Kami telah mencatat beberapa kebutuhan anggaran yang belum dialokasikan dalam pagu indikatif tahun 2025 dengan total sebesar Rp29,8 triliun,” ungkap Raja Juli saat menyampaikan pembahasan anggaran.
Usulan penambahan anggaran tersebut mengalami peningkatan yang drastis dibandingkan dengan pagu anggaran pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, Otorita IKN mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp285,9 miliar dan naik menjadi Rp543,3 miliar pada tahun 2024. Namun, pada pagu indikatif tahun 2025, anggaran tersebut mengalami penurunan menjadi Rp505,5 miliar.
Menurut Raja Juli, penurunan tersebut disebabkan oleh rancangan anggaran yang masih bersifat baseline, yang didasarkan pada kebutuhan dan realisasi berdasarkan pagu anggaran 2023-2024. Oleh karena itu, Otorita IKN telah mengajukan penambahan anggaran untuk tahun 2025 dengan melakukan pertemuan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Raja Juli juga menegaskan bahwa usulan penambahan anggaran tersebut diperlukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program. Meskipun demikian, usulan tersebut akan menjadi bahan diskusi dalam rapat, namun merupakan kebutuhan yang nyata karena Otorita IKN bertanggung jawab dalam mengelola barang milik negara.
“Kami mengajukan usulan sebesar Rp29 triliun, apakah nantinya akan diterima sepenuhnya atau sebagian digeser ke kementerian lain, hal tersebut akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut,” ungkapnya.