Kediri (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengadakan doa lintas agama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak.
“Kami mengadakan doa lintas agama ini ada dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghuchu, penganut kepercayaan, dengan harapan awal dari doa ini untuk suksesnya pilkada,” kata Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi di Kediri, Rabu.
Ia juga menambahkan doa lintas agama ini turut serta memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan di tengah keberagaman yang menjadikan Kabupaten Kediri adalah contoh yang menjunjung toleransi dengan baik.
Dirinya juga memastikan bahwa seluruh penyelenggara pilkada mulai dari KPU hingga nanti di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) saat menjalankan pilkada dapat melaksanakan dengan jujur, transparan, dan penuh integritas sehingga nantinya turut serta menjadikan Kabupaten Kediri lebih baik.
“Semoga di awal ini tahapan kami berjalan dengan lancar sampai didapatkan pemimpin yang terbaik, memberi manfaat untuk masyarakat,” kata Ninik.
Pihaknya juga meminta agar para pemuka agama yang hadir dalam doa lintas agama tersebut turut serta memberikan imbauan untuk masyarakatnya agar hadir di TPS pada 27 November 2024.
“Kami titip di masing-masing jamaah untuk bisa disampaikan bahwa memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan yang terbaik bagi Kabupaten Kediri khususnya dan Jawa Timur pada umumnya,” kata dia.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Kediri K.H. Huhammad Makmun Mahfud yang hadir dalam acara tersebut mendukung langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kediri ini.
Ia juga berharap agar pelaksanaan pilkada berlangsung dengan tertib dan aman serta membawa manfaat untuk umat. “Semoga pilkada berlangsung dengan aman dan membawa manfaat,” katanya.
Kegiatan doa lintas agama ini digelar di halaman KPU Kabupaten Kediri, Selasa (11/6) malam. Acara ini diikuti ratusan jamaah dari berbagai lintas agama. Mereka ikut doa bersama dengan harapan pelaksanaan pilkada berlangsung dengan damai dan tertib.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Kegiatan pemungutan suara itu akan berlangsung pada 27 November 2024.