Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

KPU Sigi Melantik Plt Anggota PPS Menggantikan Penyelenggara Badan Ad Hoc yang Berstatus PPPK

KPU Sigi Melantik Plt Anggota PPS Menggantikan Penyelenggara Badan Ad Hoc yang Berstatus PPPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah melantik pengganti antar-waktu (PAW) panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk menggantikan penyelenggara badan ad hoc yang memiliki status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah tersebut.

“Sebanyak 39 orang telah dilakukan PAW, terdiri dari dua PPK dari Dolo Selatan dan Palolo serta 37 PPS di 15 kecamatan,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sigi, Suandi Tamrin Bilatullah.

Pelantikan PAW dilakukan karena aturan menyatakan bahwa penyelenggara badan ad hoc tidak boleh berasal dari PPPK.

“Ketentuan Pemerintah Kabupaten Sigi menyatakan bahwa PPPK tidak boleh merangkap jabatan. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sigi melakukan PAW,” ujar Suandi.

Ia juga menyatakan bahwa PPPK yang di-SK-kan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak dilakukan PAW.

Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, mengingatkan bahwa tugas terdekat setelah pelantikan ini adalah pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) oleh masing-masing PPS.

Soleman menegaskan pentingnya panitia pemilihan kecamatan memahami regulasi yang ada dan bertanggung jawab di wilayah masing-masing.

“Saat ini kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa KPU Kabupaten Sigi selalu menghasilkan penyelenggara yang jujur, transparan, dan adil serta selalu mematuhi regulasi yang ada,” ujar Soleman.