Padang (ANTARA) – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengantisipasi enam masalah utama pelayanan publik di Ranah Minang yang berpotensi menimbulkan maladministrasi dan merugikan masyarakat.
“Enam layanan publik itu menyangkut pendidikan, jaminan sosial, pedesaan, kepegawaian, pertanian, dan bencana,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Padang, Sabtu.
Yefri menjelaskan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan berkaitan dengan prosedur penggalangan sumbangan pendidikan oleh komite. Termasuk juga dalam hal penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kemudian, Ombudsman menyoroti potensi maladministrasi pada sektor jaminan sosial. Hal ini berkaitan dengan masih ditemukannya masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Di sisi lain, terdapat masyarakat ekonomi menengah ke atas namun masuk DTKS.
Di sektor pedesaan potensi maladministrasi yang disoroti Ombudsman ialah terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan nagari atau desa. Hal ini menyangkut prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa atau nagari.
Selanjutnya, sambung dia, di sisi kepegawaian lembaga pengawas layanan publik tersebut mengantisipasi potensi maladministrasi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).
“Potensi maladministrasi ini khususnya seleksi administrasi peserta CASN yang berkaitan dengan surat pengalaman kerja pada instansi asal yang diduga tidak benar,” jelas pendiri Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Provinsi Sumbar itu.
Potensi maladministrasi sektor pertanian dapat dilihat dari harga pupuk bersubsidi, biaya tambahan yang dikenakan kepada petani hingga kelangkaan pupuk bersubsidi. Tidak hanya itu, Ombudsman Sumbar juga menemukan perusahaan yang membeli sawit petani dengan harga murah.
Terakhir, ujar Yefri, masalah layanan publik terkini dan menjadi perhatian Ombudsman Sumbar ialah pemenuhan kebutuhan dasar para penyintas bencana. Lebih spesifik, Ombudsman meminta pemerintah daerah memerhatikan kebutuhan balita, anak, perempuan dan kelompok lanjut usia.
Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan lembaga tersebut menerima satu pengaduan mengenai distribusi bantuan korban banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan pada Maret 2024.
“Ini menjadi perhatian Ombudsman bagaimana pemerintah daerah memastikan hak dasar penyintas seperti hunian, sanitasi, sadang, pangan dan sebagainya terpenuhi,” kata dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024