Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai setuju semua partai politik terhadap amendemen UUD 1945.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Bamsoet dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Putusan ini dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen terkait. Sebagai sanksi, Bamsoet diberikan teguran tertulis agar tidak mengulang perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam bersikap.
Bamsoet tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan dan juga tidak memenuhi panggilan pada sidang sebelumnya. Ia dilaporkan ke MKD DPR RI oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Melalusa Susthira Khalida dan diedit oleh Agus Setiawan.