Jakarta (ANTARA) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebentar lagi akan digelar, sebagai wujud dari demokrasi di Indonesia. Proses Pilkada menjadi salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia, mengingat seluruh masyarakat akan memilih secara langsung para pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakil-wakilnya, yang akan diberi amanah untuk memimpin daerah tersebut.
Lantas apa itu Pilkada dan bagaimana sejarah Pilkada sejak awal dilaksanakan hingga saat ini bisa berlangsung secara langsung? Berikut rangkuman Antara dihimpun dari berbagai sumber.
Pengertian Pilkada
Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan setiap lima tahun sekali dan diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan dari gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakilnya.
Perlu diketahui, pelaksanaan ini dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Tahapan Pilkada 2024 dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pilkada dimulai dengan tahap pencalonan di mana partai politik (parpol) dan gabungan parpol mengajukan kandidat-kandidatnya untuk berkontestasi. Tak hanya itu, calon independen yang memenuhi persyaratan pun juga dapat ikut serta. Setelah itu, KPU setempat menetapkan daftar resmi calon yang akan berkompetisi.
Sejarah singkat Pilkada
Pada awal kemerdekaan, sistem pemilihan kepala daerah diatur oleh UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. UU ini menetapkan bahwa kepala daerah provinsi diangkat oleh presiden dari calon yang diajukan oleh DPRD Provinsi, sementara kepala daerah kabupaten diangkat oleh menteri dalam negeri dari calon yang diajukan oleh DPRD Kabupaten.
Era demokrasi terpimpin dan orde baru
Pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kepala daerah tetap diangkat oleh pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi DPRD. Namun, prosesnya lebih terpusat dengan kontrol yang ketat dari pemerintah pusat. Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan besar dalam sistem pemilihan kepala daerah. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memperkenalkan desentralisasi, tetapi kepala daerah masih dipilih oleh DPRD.
Pilkada langsung
Perubahan signifikan terjadi dengan penerbitan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan UU No. 22 Tahun 1999. UU ini memungkinkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, sebuah langkah maju dalam proses demokratisasi. Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada Juni 2005.
Kemunculan calon independen
Pada tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2008 diterbitkan, memungkinkan calon independen untuk berpartisipasi dalam pilkada tanpa harus bergabung dengan partai politik. Ini memperluas peluang bagi individu yang ingin berkontribusi tanpa afiliasi partai.
Kontroversi dan kembali ke Pilkada langsung
Pada tahun 2014, UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memperkenalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang memicu protes dari masyarakat. Akibatnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang mengembalikan mekanisme pilkada langsung.
Penyempurnaan di era Presiden Joko Widodo
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015 memperkuat sistem pilkada langsung. Terakhir, UU No. 10 Tahun 2016 mengatur jadwal pilkada serentak pada 2015, 2017, 2018, dan 2020, dengan puncaknya pada pilkada serentak nasional tahun 2024.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024