Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar partai politik dan nomor urut partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 yang telah digelar pada 14 Februari lalu. Sebanyak 24 partai politik (parpol) berpartisipasi dalam Pemilu 2024, terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Berikut adalah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
Partai Nasional
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Ummat
Partai Lokal Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Sumber: ANTARA News
Artikel ini ditulis oleh Sri Dewi Larasati dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu. Copyright © ANTARA 2024.