Oleh karena itu, setiap masyarakat harus dapat memastikan bahwa NIK pada e-KTP masing-masing terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk melakukan pengecekan NIK terdaftar atau tidaknya, anda tidak perlu repot-repot mendatangi Kantor Dukcapil. Kini pemerintah telah menyediakan layanan berbasis online untuk mengecek NIK e-KTP.
Berikut ini terdapat empat cara cek NIK e-KTP secara online:
1. Situs lapor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Buka laman http://kemendagri.lapor.go.id
- Kemudian terdapat menu utama, pilih ‘Sampaikan Laporan Anda’ dan klik ‘Permintaan Informasi’.
- Pada kolom tersebut ketik permintaan informasi dan tulis isi permintaan untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar atau tidak.
- Lalu, ketik kota atau domisili asal.
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik ‘Kependudukan’.
- Apabila diperlukan, unggah dokumen e-KTP.
- Setelah itu, centang ‘Anonim’ untuk menyembunyikan nama pemohon, lalu centang ‘Rahasia’ jika tidak ingin informasi dipublikasikan.
- Bagian terakhir, klik ‘Lapor’.
2. Telepon Halo Dukcapil
Untuk melakukan pengecekan NIK e-KTP anda terdaftar atau tidak dapat menghubungi Halo Dukcapil pada nomor 1500537.
Sebelum anda menghubungi Halo Dukcapil, diperlukannya beberapa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga untuk memastikan NIK terdaftar atau tidak.
Namun, untuk bisa melakukan layanan ini anda harus memiliki pulsa yang cukup.
3. E-mail Dukcapil
Pada pengecekan lainnya dapat dilakukan melalui email Dukcapil di callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id.
Kirim email dengan format NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan pengaduan atau keluhan.
Kemudian setelah mengirim ke email tersebut, tunggu maksimal 24 jam agar informasi terkait mendapatkan balasan.
4. WhatsApp/SMS Dukcapil
Melalui WhatsApp atau SMS menjadi pilihan mudah bagi masyarakat untuk mengecek NIK e-KTP terdapat atau tidaknya pada Dukcapil.
Kirim pesan singkat melalui nomor 08118005373 dengan format NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota asal anda membuat e-KTP tersebut.
Baca juga: Cara cek KTP online dengan mudah
Baca juga: Cara mengurus KTP hilang dengan cara online dan offline
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024