Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Cara dan Syarat Membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Cara dan Syarat Membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi yang diakui negara, di mana setiap warga yang berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. Perkembangan teknologi telah membuat KTP berubah menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e), yang berfungsi sebagai dokumen identitas utama, yang berisi informasi pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan foto pemegangnya.

Selain digunakan sebagai alat identifikasi, e-KTP juga sering dibutuhkan dalam berbagai urusan administratif, seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, dan pendaftaran layanan publik lainnya. e-KTP juga merupakan bukti kewarganegaraan dan tempat tinggal yang sah.

Jika seseorang telah berusia 17 tahun dan ingin membuat KTP, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi dan panduan cara membuat KTP:

Persyaratan membuat e-KTP

Berusia minimal 17 tahun
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan

Setelah semua dokumen disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor kecamatan di wilayah tempat tinggal yang bersangkutan.

Cara membuat e-KTP

Pastikan membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KK, surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan.
Kunjungi kantor kecamatan terdekat dari wilayah tempat tinggal atau langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal.
Ambil nomor antrian di loket kantor tersebut dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
Serahkan persyaratan dokumen kepada petugas atau operator kependudukan.
Petugas akan melakukan verifikasi data dalam database.
Setelah verifikasi selesai, akan dilakukan perekaman foto digital.
Setelah perekaman foto digital selesai, harus membuat tanda tangan digital.
Letakkan sidik jari pada alat yang tersedia dan pindai retina mata.
Pastikan Surat Panggilan ditandatangani dan distempel oleh petugas sebagai bukti perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari.
Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Jika e-KTP sudah dicetak, akan diberitahu untuk pengambilan di Kelurahan/Desa setempat.

Dengan demikian, KTP menjadi identitas resmi yang penting bagi setiap warga negara Indonesia.