Kejadian KTP hilang bisa dialami siapa saja, namun bagaimana cara mendapatkan kembali KTP tersebut yang penting. Untungnya, sekarang sudah era digital sehingga data-data kita sudah terekam di Catatan Sipil selama kita sudah pernah membuat KTP. Lalu, bagaimana jika KTP kita hilang?
Tidak perlu khawatir karena KTP, yang sekarang sudah menjadi e-KTP, ketika hilang bisa diurus untuk mendapatkan yang baru. Berikut cara mengurus e-KTP yang hilang baik offline maupun online, mengutip informasi dari Dukcapil dan sumber-sumber lainnya:
Cara mengurus e-KTP hilang secara offline:
1. Laporkan kehilangan tersebut kepada pihak berwajib untuk dibuatkan surat kehilangan.
2. Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).
3. Bawa fotokopi e-KTP yang hilang jika ada.
4. Mengisi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia).
5. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi data secara lengkap.
6. Proses pembuatan e-KTP akan memakan waktu tujuh hari kerja.
7. E-KTP baru dapat diambil di Dukcapil tanpa diwakilkan oleh orang lain.
Cara mengurus e-KTP hilang secara online:
1. Buka laman situs Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal Anda.
2. Daftar akun sesuai yang diminta pada situs.
3. Isi formulir yang diminta sebagai persyaratan pelayanan.
4. Unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan foto surat kehilangan dari kepolisian.
5. Tunggu proses pengajuan KTP baru dan kantor Dukcapil akan memberitahukan jika KTP sudah jadi.
6. KTP dapat diambil di Dukcapil dengan membawa persyaratan seperti KK dan surat kehilangan dari kepolisian.
Informasi tambahan: Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus, Editor: Suryanto, Copyright © ANTARA 2024