Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

SIM card: Definisi, Berbagai Jenis, dan Manfaatnya

SIM card: Definisi, Berbagai Jenis, dan Manfaatnya

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, di jalan raya. SIM tidak hanya berfungsi sebagai dokumen registrasi resmi, tetapi juga sebagai bentuk identifikasi yang dikeluarkan oleh Polri kepada individu yang telah memenuhi syarat administratif, sehat secara fisik dan mental, memahami aturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Pengendara bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

Secara umum, SIM dibagi menjadi dua kategori: SIM Perseorangan dan SIM Umum. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, terdapat lima jenis SIM yaitu SIM A, B, C, D, dan SIM internasional.

Golongan SIM berdasarkan jenis-jenisnya antara lain:
1. SIM A:
– SIM A perseorangan: Untuk pengendara mobil penumpang dengan berat kendaraan maksimum 3.500 kilogram.
– SIM A umum: Untuk sopir angkutan umum dengan batas maksimum berat kendaraan 3.500 kilogram.

2. SIM B:
– SIM B1 perseorangan: Untuk kendaraan bus dan truk pribadi dengan berat diizinkan di atas 3.500 kg.
– SIM B2 perseorangan: Untuk kendaraan alat berat dan penarik, serta kendaraan yang menarik kereta gandeng dengan berat kereta di atas 1.000 kg.

3. SIM C:
– SIM C: Untuk pengendara kendaraan roda dua dengan mesin 240 cc.
– SIM C1: Untuk motor dengan mesin 250 cc – 500 cc.
– SIM C2: Untuk motor dengan mesin di atas 500 cc.

4. SIM D: Khusus untuk kendaraan yang dirancang bagi penyandang disabilitas yang menggunakan motor.

5. SIM Internasional: Untuk Warga Negara Asing yang ingin berkendara di Indonesia.

SIM memiliki berbagai kegunaan seperti sebagai identifikasi diri, alat bukti, sarana upaya paksa, pelayanan masyarakat, bukti kemampuan pengemudi, dan sarana perlindungan masyarakat. Dengan memiliki SIM sesuai golongan jenisnya, pemegang SIM dianggap memiliki kemampuan yang memadai untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sehingga dapat mengurangi kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.