Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah salah satu lembaga baru yang didirikan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo menjelang akhir masa jabatannya. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tujuan strategis dalam menyampaikan informasi yang jelas dan akurat terkait proses pemerintahan kepada masyarakat agar tidak terjadi disinformasi.
Sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas utama sebagai lembaga pendukung Presiden dalam memberikan informasi dan komunikasi tentang kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Presiden.
Dalam Perpres Nomor 82 tahun 2024 pasal 4, dijelaskan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan meliputi:
– Melakukan analisis isu dan informasi terkait kebijakan strategis dan program prioritas Presiden secara aktual dan strategis.
– Melakukan pengelolaan materi dan strategi komunikasi terkait isu dan informasi kebijakan dan program prioritas Presiden secara aktual dan strategis.
– Melakukan diseminasi atau penyebaran informasi dan media komunikasi terkait kebijakan strategis dan program presiden.
– Melakukan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian atau lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
– Melakukan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
– Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan langsung oleh Presiden.
Tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan akan dipimpin oleh Kepala Komunikasi Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan didukung oleh sumber anggaran yang memadai dari APBN selama menjalankan tugas dan fungsi mereka. Pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan ditempatkan dalam anggaran kementerian yang mengurus urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Presiden Joko Widodo mengatur anggaran dalam RAPBN tahun 2025 sebesar Rp 3.613,1 triliun, dengan alokasi untuk pemerintah pusat sebesar Rp 2.693,2 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 919,9 triliun. Pendapatan negara pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp2.996,9 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan PNBP sebesar Rp505,4 triliun.