Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Kantor Komunikasi Kepresidenan: Pengertian dan Penjelasannya

Kantor Komunikasi Kepresidenan: Pengertian dan Penjelasannya

Jakarta (ANTARA) – Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82 tahun 2024, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Dalam Perpres ini, dijelaskan bahwa fungsi utama dari Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah pelaksanaan analisis isu atau informasi aktual yang strategis dan politik terhadap kebijakan program prioritas Presiden.

Kemudian melaksanakan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis program prioritas Presiden. Serta, koordinasi dan sinkronisasi informasi antar kementerian atau lembaga yang terkait terhadap kebijakan yang akan dijalankan.

Hal ini didasarkan oleh Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden bertanggung jawab atas pemerintahannya. Sebagai kepala negara, presiden bertugas membentuk pemerintahan, menyusun kabinet kerjanya, mengangkat dan memberhentikan para menteri, serta pejabat publik yang pengangkatannya didasarkan pada kesepakatan politik.

Sebagai penegasan bahwa presiden mempunyai kekuasaan eksekutif sesuai dengan tugasnya sebagai kepala negara.

Kantor Komunikasi Kepresidenan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini diketuai oleh kepala yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi segala bentuk komunikasi kepresidenan.

Dengan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan, Presiden berusaha memperkuat koordinasi komunikasi strategis dalam menyampaikan kebijakan dan program prioritas pemerintah.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dan terpadu dalam penyaluran informasi kepada masyarakat serta memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Dengan adanya lembaga ini, diharapkan kebijakan-kebijakan pemerintah dapat tersampaikan secara efektif, akurat, dan konsisten sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version