Presiden Joko Widodo membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024. Kantor ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi pemerintah dengan publik melalui media massa. Tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan antara lain adalah menyebarluaskan informasi resmi, menjelaskan kebijakan presiden, dan memastikan pesan kepresidenan diterima dengan tepat oleh masyarakat.
Struktur Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari seorang kepala, tiga deputi, dan juru bicara presiden. Juru bicara presiden memiliki peran penting dalam komunikasi antara presiden dan publik. Mereka bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi resmi, kebijakan, dan keputusan presiden kepada masyarakat dan media.
Selain itu, juru bicara presiden juga mengelola hubungan dengan wartawan, menangani pertanyaan dan klarifikasi, serta memberikan penjelasan selama situasi krisis atau isu-isu penting. Peran ini penting untuk memastikan bahwa pesan presiden disampaikan dengan jelas dan efektif kepada semua pihak yang berkepentingan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, juru bicara presiden adalah salah satu staf yang menerima penugasan langsung dari presiden. Mereka bekerja di bawah koordinasi kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan deputi yang ada di kantor tersebut.
Tugas juru bicara presiden antara lain adalah menerima dan melaksanakan tugas langsung dari presiden, memberikan informasi terkait kepresidenan kepada media dan publik, serta memberikan keterangan dan pernyataan resmi dari presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.
Penulis: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024