Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 untuk membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Kantor ini akan mendukung komunikasi dan informasi terkait kebijakan strategis serta program prioritas Presiden. Tugas utamanya termasuk menganalisis isu strategis, mengelola strategi komunikasi, dan menyebarkan informasi kepada publik.
Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki peran penting dalam analisis isu strategis, pengelolaan strategi komunikasi, koordinasi informasi antar lembaga terkait, dan evaluasi komunikasi kebijakan Presiden. Dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan memainkan peran penting dalam mendukung efektivitas komunikasi antara Presiden dan masyarakat.
Struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan mencakup beberapa deputi untuk bidang komunikasi, diseminasi media, dan koordinasi evaluasi komunikasi. Selain itu, terdapat juga Juru Bicara Presiden yang bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada media dan publik. Pembentukan lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi kebijakan strategis dan pengelolaan informasi yang lebih terkoordinasi, untuk mendukung pencapaian program-program prioritas nasional.