Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Pengenalan struktur Kantor Komunikasi Presiden

Pengenalan struktur Kantor Komunikasi Presiden

Pada tanggal 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara terkoordinasi.

Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 93B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Susunan organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari:

1. Kepala: Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
2. Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi: Menyelenggarakan identifikasi, analisis, dan pengelolaan materi dan narasi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
3. Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi: Menyelenggarakan diseminasi informasi dan media komunikasi Presiden terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
4. Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi: Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
5. Juru Bicara Presiden: Melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.

Artikel ini disusun oleh Allisa Luthfia dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu. Copyright © ANTARA 2024.

Exit mobile version