Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional RI (Wantannas) membuka 64 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Proses seleksi CPNS 2024 resmi dibuka pada 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Wantannas adalah lembaga strategis yang dipimpin oleh Presiden RI, berfungsi untuk merumuskan kebijakan dalam rangka ketahanan nasional.
CPNS 2024 di Setjen Wantannas ditujukan untuk warga negara Indonesia lulusan D-III, D-IV, dan S-1. Formasi ini terbagi atas kebutuhan umum dan dua kebutuhan khusus meliputi penyandang disabilitas serta putra/putri Kalimantan. Berikut daftar formasi dan tahapan seleksi CPNS 2024 di Setjen Dewan Ketahanan Nasional:
Daftar formasi CPNS 2024 di Setjen Dewan Ketahanan Nasional
1. Analis Anggaran Ahli Pertama
– Jumlah formasi: 1 umum
– Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi dan S-1 Administrasi Bisnis
2. Analis Hukum Ahli Pertama
– Jumlah formasi: 2 umum dan 1 khusus putra/putri Kalimantan
– Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum
3. Analis Kebijakan Ahli Pertama
– Jumlah formasi: 41 umum
– Kualifikasi pendidikan: S-1 Manajemen, S-1 Ilmu Politik, S1 Studi Pemerintahan, S-1 Ekonomi Pembangunan
4. Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli
– Jumlah formasi: 2 umum dan 1 khusus putra/putri Kalimantan
– Kualifikasi pendidikan: S-1 Akuntansi, S-1 Ekonomi, S-1 Ekonomi Pembangunan, S1 Manajemen
5. Auditor Ahli Pertama
– Jumlah formasi: 3 umum dan 1 khusus penyandang disabilitas
– Kualifikasi pendidikan: D-IV Kebijakan dan Manajemen Pajak, D-IV Administrasi Pajak, D-IV Akuntansi Sektor Publik, D-IV Administrasi Bisnis, S-1 Administrasi Pajak, S-1 Ekonomi Pembangunan, S1 Akuntansi, D-IV Akuntansi, S-1 Statistika, S-1 Manajemen, S-1 Administrasi Negara
6. Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama
– Jumlah formasi: 2 umum dan 1 khusus putra/putri Kalimantan
– Kualifikasi pendidikan: S-1 Akuntansi, S-1 Ekonomi, S-1 Ekonomi Pembangunan, S1 Manajemen
7. Pengelola Keprotokolan
– Jumlah formasi: 2 umum
– Kualifikasi pendidikan: D-III Administrasi Negara, D-III Administrasi Perkantoran, D-III Administrasi Publik, D-III Manajemen, D-III Komunikasi Massa
8. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama
– Jumlah formasi: 2 umum
– Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum
9. Pranata Komputer Ahli Pertama
– Jumlah formasi: 3 umum
– Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Komputer, S-1 Rekayasa Perangkat Lunak, S-1 Ilmu Informatika, S-1 Sistem Informasi, S-1 Sistem dan Teknologi Informasi, D-IV Kecerdasan Buatan dan Robotik, D-IV Rekayasa Keamanan Siber, D-IV Sistem Siber Fisik, S-1 Ilmu Komputer, D-IV Teknologi Rekayasa Multimedia, S-1 Ilmu Komputasi, S1 Rekayasa Komputer, S-1 Rekayasa Sistem Komputer, S-1 Teknologi Informasi, D-IV Keamanan Sistem Informasi, D-IV Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak
10. Pustakawan Ahli Pertama
– Jumlah formasi: 2 umum
– Kualifikasi pendidikan: S-1 Perpustakaan dan Ilmu Informasi, S-1 Ilmu Informasi dan Perpustakaan, S-1 Ilmu Perpustakaan, S-1 Ilmu Perpustakaan dan Sains Informasi D-IV Perpustakaan Digital
11. Sandiman Ahli Pertama
– Jumlah formasi: 3 umum dan 1 khusus putra/putri Kalimantan
– Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komputer, S-1 Matematika, D-IV Keamanan Sistem Informasi, S-1 Teknik Informatika, D-IV Rekayasa Kriptografi, S-1 Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan S-1 Teknik Komputer, D-IV Rekayasa Keamanan Siber, D-IV Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak
Tahapan seleksi CPNS 2024 di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Seleksi Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dilakukan dengan tahapan:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
– Pelaksanaan SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang dinyatakan lulus administrasi berhak untuk mengikuti SKD terdiri dari: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
– Pelamar pada pengadaan CPNS 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS 2023. Ketentuan penggunaan nilai dimaksud diatur melalui Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil 2024.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
– Pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk 11 dalam 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas
4. Hasil Akhir Seleksi
Kelulusan akhir pengadaan CPNS Setjen Wantannas 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60%.
Informasi lebih lanjut terkait seleksi CPNS 2024 di Setjen Dewan Ketahanan Nasional, bisa mengunjungi laman ini: https://www.wantannas.go.id/pengumuman-penerimaan-cpns
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024