Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Link dan Penempatan CPNS 2024 di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Link dan Penempatan CPNS 2024 di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD) Republik Indonesia saat ini sedang membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Setjen DPD RI adalah lembaga pendukung yang bertugas membantu pelaksanaan tugas DPD RI. Pengusulan struktur Setjen DPD RI diatur dalam Peraturan Presiden yang diajukan oleh DPD RI.

Sebanyak 230 formasi tersedia untuk kebutuhan umum, khusus cumlaude, khusus penyandang disabilitas, khusus putra/putri Kalimantan, dan khusus putra/putri Papua menjadi alokasi CPNS Setjen DPD RI tahun 2024. Formasi CPNS di Setjen DPD RI tersedia untuk jenjang pendidikan D-III, D-IV, S-1, dan S-2 dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Pelamar dapat memeriksa pengumuman dan lampiran berkas yang diperlukan untuk melamar CPNS di Setjen DPD RI melalui situs https://dpd.go.id/media/Pengumuman-CPNS-DPD-RI-TA-2024%20final.pdf. Berikut adalah beberapa rincian formasi, penempatan, serta tahapan seleksi CPNS 2024 di Setjen DPD RI.

Formasi CPNS 2024 di Setjen DPD RI
1. Dokter Gigi Ahli Pertama
– Formasi: 1
– Penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Administrasi, Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian

2. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
– Formasi: 1
– Penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Administrasi, Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian

(……..sebagainya……)

Tahapan seleksi CPNS 2024 di Setjen DPD RI terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot nilai tertentu. Seluruh peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS, dan jika ada peserta yang tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi, maka peserta tersebut akan dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan seleksi CPNS.

Sumber: ANTARA News