Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Informasi Terkait CPNS di Sekretariat Jenderal KPU: Tautan, posisi yang dibuka, proses seleksi, dan lokasi penempatan

Untuk para calon pendaftar CPNS tahun 2024 yang berniat melamar di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Setjen KPU RI), formasi beserta tahapan seleksi dan penempatan telah diumumkan secara resmi. Ada sebanyak 3.278 formasi yang tersedia untuk mengisi berbagai posisi di instansi Sekretariat Jenderal KPU. Informasi mengenai formasi, deskripsi tugas jabatan, tahapan seleksi, lokasi penempatan, berkas lamaran, dan persyaratan lainnya dapat diakses melalui website resmi KPU di https://www.kpu.go.id/berita/baca/12542/pengumuman-pengadaan-cpns-di-lingkungan-setjen-kpu-tahun-anggaran-2024

Calon pelamar dapat mendaftar CPNS secara online melalui link https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Pada CPNS 2024 ini, KPU menawarkan berbagai formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan minat kandidat, mulai dari bidang administrasi, hukum, hingga teknologi informasi.

Ada beberapa formasi rekrutmen CPNS Setjen KPU 2024 untuk jenjang pendidikan D-III, D-IV, dan S-1, antara lain:
– Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan
– Penata Kelola Sistem Dan Teknologi Informasi
– Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
– Pranata Komputer Ahli Pertama
– Pengelola Layanan Kesehatan

Lokasi penempatan PNS 2024 Setjen KPU akan dialokasikan sesuai kebutuhan di berbagai unit kerja, seperti Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretariat KPU/KIP Kabupaten dan Kota.

Tahapan seleksi CPNS 2024 di Setjen KPU terdiri dari tiga tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan memeriksa hasil tes CPNS 2024 di Setjen KPU berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.