Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Jadwal dan Rangkaian Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024

Jadwal dan Rangkaian Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya akan segera dimulai. Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, terdapat tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran bagi para pasangan calon di Pilkada 2024 yang berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Beberapa tahapan Pilkada 2024 antara lain:
– 26 Januari 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
– 18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
– 18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
– 17 April 2024 – 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
– Dan tahapan-tahapan lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Namun, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak karena memiliki mekanisme pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang berbeda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Penyelenggaraan Pilkada 2024 diharapkan berjalan lancar dan demokratis untuk menentukan pemimpin yang terbaik bagi masyarakat di setiap daerah.