Jakarta (ANTARA) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Meskipun dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, di mana tidak ada lagi pembagian lembaga tinggi dan tertinggi melainkan hanya ada lembaga negara yang bekerja secara sejajar. Ini menggambarkan semangat kesetaraan dan saling melengkapi dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih langsung dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari suara rakyat, suara yang mewujudkan demokrasi dalam bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga sudah memiliki kewenangan dan tugas yang diatur oleh undang-undang.
Secara lebih rinci, wewenang dan tugas MPR diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang saat ini telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang dan tugas MPR:
Wewenang MPR:
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang telah diambil, agar masyarakat memahami pentingnya keputusan tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan dalam mengkaji serta mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan UUD 1945, serta perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan dan menyerap aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar, untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat tetap diperhatikan dalam pemerintahan.
Sumber: ANTARA