Presiden Indonesia memiliki hak prerogatif yang penting dalam sistem pemerintahan yang berlaku di negara ini. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan tertentu untuk menjalankan tugasnya. Hak prerogatif Presiden termasuk keputusan strategis yang dapat diambil tanpa melalui proses legislasi, seperti penunjukan menteri, duta besar, dan pejabat tinggi lainnya. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan luar negeri, termasuk perjanjian internasional, serta memberikan amnesti dan abolisi.
Hak prerogatif Presiden muncul dari prinsip negara kesejahteraan dan berdasarkan UUD 1945, yang memungkinkan pemerintah untuk meluaskan cakupan tugasnya di Indonesia, termasuk dalam pemerintahan, legislasi, dan yudikatif. Konsep ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam fungsi dan peran pemerintahan, sehingga memungkinkan diambilnya langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa bentuk hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, di antaranya adalah grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi. Hak prerogatif Presiden juga mencakup kewenangan dalam mengangkat menteri, menentukan Panglima TNI, menyatakan perang dan perdamaian, membuat perjanjian internasional, serta memberikan gelar dan tanda kehormatan. Presiden juga memiliki wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan menteri, menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan mengusulkan anggota Komisi Yudisial dan hakim konstitusi.
Hak prerogatif Presiden merupakan hal yang penting dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia dan diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.