Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Syarat dan ketentuan menjadi menteri di Indonesia

Syarat dan ketentuan menjadi menteri di Indonesia

Menjabat sebagai menteri di Indonesia merupakan pencapaian tinggi dalam karier profesional maupun politik karena memiliki posisi penting dalam pemerintahan. Menteri bertanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan membantu presiden dalam mencapai visi dan misi pembangunan nasional.

Peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menjelaskan bahwa menteri negara merupakan pembantu presiden yang memimpin kementerian. Setiap kementerian memiliki tugas tertentu untuk mendukung presiden sesuai rencana pembangunan. Menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam menjalankan tugasnya di masing-masing kementerian.

Dalam pemilihan menteri, terdapat syarat dan larangan yang harus dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Syarat menjadi menteri antara lain adalah warga negara Indonesia, taat kepada pancasila, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Larangan untuk menjadi menteri termasuk tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai oleh APBN/APBD.

Artikel ini disusun oleh Pewarta Sean Anggiatheda Sitorus dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu, hak cipta © ANTARA 2024.

Exit mobile version