Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

“Pengertian dan Penerapan Darurat Militer di Indonesia”

“Pengertian dan Penerapan Darurat Militer di Indonesia”

Korea Selatan menjadi sorotan internasional setelah Presiden Yoon Suk Yeol tiba-tiba mengumumkan darurat militer yang mengejutkan. Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran televisi pada Selasa malam dan diikuti dengan penempatan militer sebagai penanggung jawab pemerintahan. Namun, keputusan tersebut menimbulkan protes dari masyarakat dan parlemen yang akhirnya menghasilkan pencabutan dekrit darurat militer setelah pemungutan suara pada Rabu dini hari.

Darurat militer merupakan kondisi darurat di suatu wilayah yang dikontrol oleh militer sebagai pemimpin tertinggi. Biasanya diterapkan dalam situasi darurat seperti perang, bencana alam, pemberontakan, atau setelah kudeta. Di Indonesia, pemberlakuan darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dimana presiden atau panglima tertinggi angkatan perang diperkenankan menyatakan darurat militer.

Ketika darurat militer diberlakukan, otoritas militer memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang diperlukan, seperti pembatasan hak dasar, kebebasan pers, atau peredaran barang. Sejarah pernah mencatat pemberlakuan darurat militer di Indonesia pada tahun 2003 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam usai penandatanganan Keputusan Presiden oleh Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menghadapi Gerakan Aceh Merdeka.

Dengan pencabutan dekrit darurat militer di Korea Selatan, situasi mulai pulih, dan layanan evakuasi tidak diperlukan. Hal ini juga disambut baik oleh Sekjen PBB sebagai langkah positif untuk mengakhiri masa darurat tersebut. Kesimpulannya, darurat militer adalah langkah ekstrem yang diberlakukan dalam situasi darurat tertentu untuk menjaga keamanan dan ketertiban suatu wilayah atau negara.